Booming eraport SD di Tepian



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan rapor elektronik (e-rapor) pada semua jenjang sekolah dasar dan menengah. E-rapor diklaim efektif untuk memantau dan meningkatkan integritas sekolah. Guru dan siswa tidak mungkin memanipulasi nilai untuk kepentingan tertentu.

E-rapor sudah diterapkan sejak 2018 untuk sebagian kecil SMP dan SMA. Pada tahun depan, e-rapor juga akan diterapkan di jenjang SD. Kendati demikian, tidak semua SD akan menggunakan e-rapor. Hanya SD yang siap dan menjadi percontohan. Penerapan e-rapor untuk semua sekolah dasar dan menengah ditargetkan rampung pada 2024.

"Kami optimistis secara masif menyosialisasikan ini. Tim yang sudah kami beri bimbingan teknis (Bimtek) ini dari Kabupaten ada 150 orang. Meliputi 34 LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan). Kemudian operator kabupaten dan 150 sekolah," kata Direktur Pembinaan SD Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Khamim, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat 22 November 2019.

Ia menuturkan, penerapan e-rapor dilakukan secara bertahap. Ada sekitar 2.000 dari 148.000 SD yang menerapkan e-rapor tahun depan. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan e-rapor yang diterapkan di SMP dan SMA. "SMA saja baru sekitar 1.400 sekolah dari total 13.000 SMA, SMP juga begitu,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kemendikbud menargetkan penerapan e-rapor untuk jenjang SD sudah tersosialisasikan ke seluruh sekolah dalam tiga tahun ke depan. Menurut dia, operator yang sudah dilatih bisa menjadi tutor sebaya lewat Kelompok Kerja guru (KKG). Sementara LPMP dapat mengambil peran untuk mengawal pelaksanannya di tingkat provinsi.

Khamim menjelaskan, penerapan e-rapor ini pada prinsipnya bertujuan ingin lebih menanamkan integritas kepada para para guru dalam memberikan penilaian hasil belajar siswa di kelas. "Jadi ditanamkan integritas, kalau memang nilai siswa baik, ya baik. Sedangkan kalau nilainya jelak itu berarti proses belajarnya yang harus diperbaiki, bukan nilainya yang 'diperbaiki'," ujarnya.

E-rapor tidak hanya menjaga integritas guru dalam pemberian nilai, tetapi juga membangun akuntabilitas sekolah. Pasalnua, aplikasi e-rapor sudah terintegrasi dengan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di Kemendikbud.

"Data sudah langsung disinkronkan dengan Dapodik yang ada di Dikdasmen. Misalnya, di SD Pamulang, nama Khamim nilainya 6 maka itu memotret kondisi riil siswanya. Nilai yang sudah terekam itu tidak bisa diapa-apakan lagi," ucapnya.***


Untuk aplikasi raport sendiri anda memerlukan spesifikasi komputer minimal sebagai berikut:
  • Prosesor dual core/setara
  • Minimal windows 7
  • RAM minimal 2 GB
  • Hardisk pada drive C minimal 500 MB
  • Browser Chrome atau Firefox

Berikut link DOWNLOAD berkaitan dengan eraport SD
  • Panduan Umum                      DOWNLOAD
  • Panduan Penilaian                  DOWNLOAD
  • Panduan Singkat                    DOWNLOAD
  • PPT Panduan                         DOWNLOAD
  • Aplikasi eraport                      DOWNLOAD 


0 komentar: